Apa Itu Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)?
Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) adalah peralatan kerja yang digunakan untuk menghasilkan, mengolah, atau mentransmisikan tenaga dan proses produksi di lingkungan industri.
PTP banyak digunakan di sektor:
- Manufaktur
- Migas & energi
- Pabrik kimia
- Pembangkit listrik
- Industri proses lainnya
Contoh Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi:
- Genset (Generator Set)
- Boiler
- Kompresor
- Turbin
- Pompa dan mesin produksi lainnya
Dasar Hukum Riksa Uji & Sertifikasi K3 PTP
Pelaksanaan riksa uji dan sertifikasi K3 PTP wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait K3 Pesawat Tenaga dan Produksi Ketentuan teknis pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja industri dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh Pesawat Tenaga dan Produksi aman, laik operasi, dan telah diuji oleh pihak berwenang.
Tujuan Riksa Uji dan Sertifikasi K3 PTP
Riksa uji dan sertifikasi K3 PTP bertujuan untuk:
- Menjamin keselamatan tenaga kerja
- Mencegah potensi kecelakaan dan kegagalan alat
- Memastikan kinerja mesin sesuai spesifikasi teknis
- Memenuhi kewajiban hukum dan regulasi K3
- Menjaga keandalan dan kontinuitas proses produksi
Ruang Lingkup Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pemeriksaan Administratif
Meliputi:
- Data teknis peralatan
- Dokumen pabrikan
- Riwayat perawatan dan perbaikan
- Manual operasi dan keselamatan
- Pemeriksaan Visual dan Fungsional
Dilakukan untuk menilai kondisi:
- Struktur dan casing peralatan
- Sistem penggerak dan transmisi
- Panel kontrol dan sistem kelistrikan
- Sistem pendingin dan pelumasan
- Pengujian Non Destruction Test (NDT)
Digunakan untuk mendeteksi cacat internal seperti:
- Retakan material
- Korosi
- Kelelahan logam tanpa merusak komponen mesin.
- Pengujian Operasional dan Kinerja
Pengujian dilakukan saat mesin beroperasi untuk memastikan:
- Stabilitas kerja
- Efisiensi dan output tenaga
- Sistem proteksi berfungsi dengan baik
Kapan Riksa Uji dan Sertifikasi K3 PTP Wajib Dilakukan?
Riksa uji dan sertifikasi K3 PTP wajib dilakukan:
- Sebelum PTP pertama kali dioperasikan
- Setelah instalasi atau relokasi peralatan
- Setelah perbaikan besar atau modifikasi
- Secara berkala sesuai ketentuan Kemenaker
- Setelah terjadi gangguan atau kecelakaan kerja
Sertifikat K3 dan Dokumen Hasil Riksa Uji
Apabila Pesawat Tenaga dan Produksi dinyatakan memenuhi persyaratan, perusahaan akan memperoleh:
- Laporan hasil riksa uji
- Sertifikat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
- Surat Keterangan Laik Operasi (SLO), jika dipersyaratkan
- Dokumen ini menjadi bukti bahwa peralatan telah memenuhi standar keselamatan dan laik digunakan.
Risiko Jika Tidak Melakukan Riksa Uji PTP
Tidak dilaksanakannya riksa uji dan sertifikasi K3 PTP dapat mengakibatkan:
- Risiko kecelakaan kerja serius
- Kerusakan mesin dan downtime produksi
- Kerugian operasional
- Sanksi administratif dan hukum
- Ketidaksesuaian saat audit K3 atau inspeksi pemerintah
🔧 Jasa Riksa Uji & Sertifikasi K3 PTP – PT Bintang Inspeksi Indonesia
PT Bintang Inspeksi Indonesia adalah Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang menyediakan layanan:
- Riksa uji PAA (Pesawat Angkat Angkut)
Riksa uji PTP (Pesawat Tenaga Produksi)
Riksa uji PUBT (Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun)
Riksa uji Instalasi Listrik dan Instalasi Petir
Riksa uji Instalasi Proteksi Kebakaran
Riksa uji Elevator & EskalatorInspeksi K3 sesuai regulasi Kemenaker
Didukung oleh tenaga ahli berkompeten dan berpengalaman di berbagai sektor industri.
📞 Konsultasi Riksa Uji & Sertifikasi K3 PTP Sekarang
Pastikan Pesawat Tenaga dan Produksi di perusahaan Anda aman, patuh regulasi, dan siap beroperasi.
👉 Hubungi PT Bintang Inspeksi Indonesia
🌐 www.bintanginspeksi.com
📩 Email / 081332115005
