RIKSA UJI PESAWAT ANGKAT ANGKUT SESUAI ATURAN KEMENAKER

Apa Itu Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut?
Riksa uji pesawat angkat angkut adalah proses pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap
alat angkat dan angkut untuk memastikan kondisi aman, laik operasi, dan sesuai standar K3
sebelum digunakan di tempat kerja.
Pesawat angkat angkut yang wajib dilakukan riksa uji antara lain:
• Forklift
• Crane (mobile crane, crawler crane, tower crane)
• Hoist & lifting equipment
• Gondola
• Alat angkat angkut lainnya

Dasar Hukum Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut
Pelaksanaan riksa uji pesawat angkat angkut mengacu pada peraturan Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di antaranya:
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat
dan Angkut
• Ketentuan teknis pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja
Peraturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk memastikan alat angkat angkut telah
diperiksa dan diuji oleh pihak yang berwenang.

Tujuan Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut
Riksa uji dilakukan untuk:
• Mencegah kecelakaan kerja
• Memastikan kapasitas dan fungsi alat sesuai spesifikasi
• Menilai kelayakan operasional alat
• Memenuhi kewajiban regulasi K3
• Menjaga kontinuitas operasional perusahaan

Ruang Lingkup Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut

  1. Pemeriksaan Visual
    Meliputi pengecekan kondisi:
    • Struktur dan rangka utama
    • Wire rope, chain, hook
    • Sistem hidrolik dan mekanik
    • Panel kontrol dan sistem listrik
  2. Pengujian Non Destruction Test (NDT)
    Digunakan untuk mendeteksi cacat material seperti retak atau kelelahan logam tanpa merusak
    komponen.
  3. Pengujian Beban (Load Test)
    Pengujian dengan beban tertentu untuk memastikan alat:
    • Mampu mengangkat sesuai kapasitas
    • Stabil dan aman
    • Tidak mengalami deformasi
  4. Pemeriksaan Sistem Keselamatan
    Termasuk limit switch, emergency stop, alarm, dan sistem pengaman lainnya.

Kapan Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut Wajib Dilakukan?
Riksa uji wajib dilakukan pada kondisi:
• Sebelum alat pertama kali digunakan
• Setelah pemasangan atau erection
• Setelah perbaikan besar atau modifikasi
• Secara berkala sesuai ketentuan
• Setelah terjadi kecelakaan atau kondisi abnormal

Sertifikat dan Hasil Riksa Uji
Jika alat dinyatakan memenuhi persyaratan, perusahaan akan memperoleh:
• Laporan hasil riksa uji
• Sertifikat atau Surat Keterangan Laik Operasi (SLO)
• Stiker atau label inspeksi
• Surat Keterangan Layak dari Disnaker setempat
Dokumen ini menjadi bukti bahwa alat angkat angkut resmi dinyatakan aman dan layak
digunakan.

Mengapa Riksa Uji Sangat Penting?
Tidak melakukan riksa uji dapat mengakibatkan:
• Kecelakaan kerja serius
• Kerugian operasional
• Sanksi administratif
• Risiko hukum bagi perusahaan
Karena itu, riksa uji bukan hanya kewajiban hukum, tetapi investasi keselamatan.

Jasa Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut – PT Bintang Inspeksi Indonesia
PT Bintang Inspeksi Indonesia merupakan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang menyediakan
layanan:
• Riksa uji PAA (Pesawat Angkat Angkut)
• Riksa uji PTP (Pesawat Tenaga Produksi)
• Riksa uji PUBT (Pesawat Uap, Bejana Tekan & Tangki Timbun)
• Riksa uji Instalasi Listrik dan Instalasi Petir
• Riksa uji Instalasi Proteksi Kebakaran
• Riksa uji Elevator & Eskalator
Didukung oleh tenaga ahli berkompeten dan berpengalaman di berbagai sektor industri.

Konsultasikan Kebutuhan Riksa Uji Anda Sekarang
Pastikan pesawat angkat angkut di perusahaan Anda aman, patuh regulasi, dan siap
beroperasi.
Hubungi PT Bintang Inspeksi Indonesia
www.bintanginspeksi.com
Email / 081332115005

Tinggalkan Komentar